Bank Qur’an: Solusi Memperlakukan Mushaf Al-Qur’an Rusak dengan Layak

05 Dec 2025, 12:27 Lilis Ummi Fa’iezah 65

Al-Qur’an adalah pusat kehidupan spiritual umat Islam, cahaya bagi setiap muslim dan sumber segala aturan dan kebaikan bagi manusia. Sudah seharusnya umat Islam memuliakan Al Qur’an tidak hanya ruhnya dengan cara mengkaji dan menghafal, namun juga fisiknya yantu menjaga mushaf dari segala kerusakan dan perlakuan buruk. Memuliakan mushaf Al Qur’an adalah sebuah kewajiban dan bagian dari bentuk ketakwaan seorang Muslim. Kehormatan Al Qur’an tidak hanya terletak pada kandungan maknanya yang suci, tetapi juga pada mushaf sebagai media fisik yang menjadi sarana penyampaian wahyu. Allah SWT berfirman, “Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka itu termasuk ketakwaan hati” (QS. Al-Hajj: 32). Untuk itu menjaga mushaf Al Qur’an secara fisik juga harus ditekankan dalam kehidupan bergama karena sama dengan menghormati dan menjaga syiar-syiar Allah SWT. 

 

Umat Islam sering merasa jengah dan marah ketika melihat atau mendengar berita terutama dari media sosial, sekelompok orang melecehkan Al Qur’an. Orang-orang tersebut secara biadab merobek, membakar, menginjak dan melakukan berbagai perbuatan yang tidak senonoh. Umat Islam merasa sangat penting untuk melakukan tindakan membela Al Qur’an dengan berbagai cara sebagai perwujudan cinta pada agama. Di tengah keheroikan umat Islam membela Al Qur’an, kadang-kadang mereka tidak menyadari bahwa ada juga perbuatan yang dilakukan umat Islam sendiri yang sebenarnya adalah salah satu bentuk tidak memuliakan Al Qur’an. Sebagai contoh, realitas menunjukkan bahwa di sekolah-sekolah, masjid, pondok pesantren, dan rumah-rumah umat Islam, banyak mushaf yang rusak, lusuh, sobek, atau tidak lagi layak digunakan. Sebagian adalah Al Quran yang sudah lama dan lusuh sehingga tidak membuat pemiliknya termotivasi untuk membaca. Sebagian lagi rusak sehingga tidak layak pakai, entah cover mushaf rusak atau lembarannya terlepas dari mushaf. Karena ketidaktahuan pemilik dalam memperlakukan Al Qur’an yang rusak atau tidak layak, banyak Al Qur’an dibiarkan sekadar teronggok di tempat-tempat tertentu atau disimpan bertahun-tahun tanpa kepastian. Bahkan dalam beberapa kasus Al Qur’an dibiarkan bercampur dengan barang-barang tak layak sehingga tampak seperti sampah yang diabaikan. Fenomena ini menunjukkan adanya persoalan serius terkait pemahaman masyarakat terhadap adab menjaga mushaf dan ketiadaan sistem pengelolaan yang tepat. 

 

Cendikiawan muslim seperti para ulama menegaskan bahwa mushaf yang rusak dan tidak lagi dapat digunakan tidak boleh dibiarkan begitu saja, apalagi diterlantarkan di tempat yang tidak terhormat. Allah berfirman,“Sesungguhnya ia adalah Alquran yang mulia. Di dalam kitab yang terpelihara. Tidak boleh menyentuhnya selain orang yang suci, wahyu yang turun dari Tuhan semesta alam.” (QS Al – Waqiah 77-80). Firman ini harus dipahami dalam makna yang luas, bahwa Al Qur’an harus dijaga baik esensinya maupun fisiknya. Ulama empat mazhab sepakat bahwa mushaf yang tidak lagi dapat dibaca harus ditangani dengan cara yang baik untuk menjaga kehormatannya. Ada beberapa cara diterima secara syar’i untuk menengani Al Qur’an yang fisiknya rusak, seperti membakar mushaf secara terhormat sebagaimana dilakukan Khalifah Utsman bin Affan ketika menyeragamkan mushaf, menguburkan mushaf sebagaimana memperlakukan jenazah seorang Muslim, atau melarutkan tulisan mushaf dalam air hingga huruf-hurufnya hilang sebelum diletakkan di tempat suci. Ketiga metode ini menunjukkan prinsip utama bahwa mushaf bukan sekadar objek fisik, tetapi simbol kehormatan agama yang tidak boleh disentuh oleh tindakan yang merendahkan.

 

Solusi kolektif yang sistematis sangat diperlukan untuk menjawab persoalan tersebut. Konsep Bank Qur’an dapat dihadirkan sebagai model pengelolaan mushaf rusak yang lebih profesional dan sesuai syariat. Bank Qur’an dapat difungsikan sebagai lembaga penerima mushaf rusak, pusat perbaikan mushaf yang masih layak digunakan, sekaligus penanggung jawab pemusnahan mushaf secara syar’i. Masyarakat dapat menyetorkan mushaf rusak ke titik-titik pengumpulan yang tersebar di masjid, sekolah, dan pesantren yang dikelola oleh lembaga yang berwenang menangani masalah ini. Lembaga ini kemudian mengklasifikasikan mushaf menjadi beberapa kategori: mushaf yang masih dapat diperbaiki dengan penjilidan ulang, mushaf yang benar-benar rusak dan harus dimusnahkan, serta mushaf yang masih layak digunakan untuk kemudian disalurkan kembali kepada pihak yang membutuhkan.

 

Bank Qur’an juga bisa hadir berbasis menejemen sosial seperti bekerja sama dengan percetakan Al-Qur’an dengan menyetorkan mushaf yang rusak atau tidak layak baca untuk didaur ulang menjadi mushaf baru. Dengan demikian, masyarakat yang menyetorkan mushaf rusak dapat memperoleh mushaf baru atau layanan penjilidan dengan biaya terjangkau atau bahkan gratis. Adapun mushaf yang tidak dapat diperbaiki akan dimusnahkan menggunakan metode yang prosesnya tidak menyalahi aturan syariat dengan pengawasan ketat dari lembaga yang berwenang. 

 

Konsep ini dapat menjadi solusi jitu untuk mengatasi penumpukan mushaf rusak dan meningkatkan pemahaman umat terkait pemuliaan mushaf Al Qur’an. Kehadiran Bank Qur’an di tengah-tengah masyarakat dapat meningkatkan kesadaran kolektif bahwa memuliakan mushaf merupakan bagian integral dari keimanan. Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami pula yang menjaganya” (QS. Al-Hijr: 9). Ayat ini mengandung isyarat bahwa meskipun Allah SWT sendiri yang akan menjaga Al-Qur’an selamanya, namun sebagai bentuk penghormatan pada kitab suci ini, manusia diberi amanah tidak tertulis untuk menjaga fisiknya seperti melalui Bank Qur’an. 

 

Bank Qur’an bisa menjadi pendekatan solutif untuk menjaga Al Qur’an secara fisik yang berimbas pada menjaga ruhnya dalam kehidupan. Melalui penerapan konsep Bank Qur’an, masyarakat dapat bersama-sama memastikan bahwa mushaf yang rusak ditangani dengan layak, sedangkan mushaf yang masih baik dapat terus dimanfaatkan dan disalurkan pada tempat yang membutuhkan. Hal penting lainnya yang bisa dipetik dari upaya menjaga fisik Al Qur’an adalah agar generasi mendatang dapat terus menyaksikan bahwa umat Islam benar-benar mengagungkan kitab suci Al Qur’an. Generasi muda dapat mencontoh bahwa mengagungkan Al Qur’an tidak hanya melalui ibadah, tetapi juga melalui tindakan nyata yaitu dengan mewujudkan Al Qur’an yang layak dibaca dan dikaji sepanjang hayat.

Penulis: Lilis Ummi Fa’iezah

Biografi Penulis:

Guru MAN 1 Yogyakarta


Bagikan Artikel :


Buletin Jumat Madrasah Yang Lain

Bank Qur’an: Solusi Memperlakukan Mushaf Al-Qur’an Rusak dengan Layak
05 Dec 2025, 12:27

Setiap Orang adalah Pendidik
10 Oct 2025, 18:26

Menjaga Integritas dan Amanah di Era Digital
03 Oct 2025, 11:18

SUDAHKAH KITA BERSYUKUR HARI INI?
18 Sep 2025, 13:26

Translate this website: