Yogyakarta (MAN 1 Yogya) -- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah sarana untuk penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), isinya berupa rencana kerja dan target pegawai. Mulai Juli 2021 terdapat perubahan penyusunan SKP. Untuk memberikan pemahaman mengenai teknis penyusunan SKP berdasarkan peraturan terbaru, MAN 1 Yogyakarta selenggarakan workshop penyusunan SKP, Senin (24/1/2022), di Aula lantai 2 MAN 1 Yogyakarta.
Berkenan hadir memberikan penjelasan, Trias Purnomo, S. Kom. dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta. Dalam penjelasannya, ia menyampaikan bahwa saat ini memang terdapat perbedaan dalam penyusunan SKP. "Saat ini kita menggunakan pedoman terbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 30/2019," ungkapnya.
Dalam penuturannya, penyusunan SKP saat ini lebih menekankan pada hasil bukan hanya proses. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa pada prinsipnya, SKP harus dilakukan secara mandiri, tidak bisa dibuatkan.
Pada kegiatan tersebut, narasumber menyampaikan secara rinci proses penyusunan SKP mulai dari peraturan hingga praksis penyusunan. Tak lupa, ia juga memberikan contoh praktik penyusunan SKP agar para peserta lebih paham.
Pada akhir acara, Drs. H. Wiranto Prasetyahadi, M.Pd., Kepala MAN 1 Yogyakarta menyampaikan rasa terima kasih kepada narasumber yang sudah berkenan meluangkan waktu untuk memberikan workshop penyusunan SKP di MAN 1 Yogyakarta.
Ia menilai, SKP saat ini lebih detail dalam menilai capaian kinerja pegawai. Dalam praktiknya, perubahan kali ini tentu membutuhkan penyesuaian dan proses belajar. Meskipun demikian, ia berharap, para peserta Workshop nantinya bisa saling membantu ketika proses pengisian SKP. "Dalam praktiknya nanti, saya berharap Bapak Ibu nanti bisa saling mengajari," tegasnya. (whd/dzl)