Yogyakarta (MAN 1 YK)—Tidak dipungkiri lagi perkembangan teknologi semakin padat dan maju, tentunya kita tidak bisa menghambat karena sesuai perkembangan zaman yang semakin modern. Saat ini perkembangan teknologi mempermudah akses komunikasi, sangat gampang dan seolah menjadi gaya hidup.
Rasanya hampir tidak mungkin bisa, di era digital seperti ini, tidak memiliki media sosial(medsos). Menggunakan medsos kini menjadi sebuah keharusan tak heran jika keberadaan media sosial sangatlah dibutuhkan.
Menyikapi makin maraknya kebutuhan dan keharusan bermedia sosial di kalangan remaja, MAN 1 Yogyakarta menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk mengantisipasi dampak negative medsos dalam Workshop, Selasa(17/7), di Aula lantai 2 , dengan tema ‘Bijak Bermedia Sosial Tanpa melanggar UU ITE.
Narasumber yang dihadirkan dalam seminar acara ini adalah Teguh Arifiyadi, SH. MH, CEH, CHFI Kasubdit Penyidikan Kemkominfo. Acara bergulir meriah dan disambut antusias siswa kelas X dan pengurus OSIS tahun 2018/2019.
Guru Pendamping Kegiatan Purnomo Basuki, S.Pd menyampaikan, cara tersebut bertujuan untuk mengupas tuntas fenomena medsos dan cara bijak penggunaan yang baik serta tidak melanggar UU ITE.
Menurut Kasubdit Penyidikan Kominfo itu, penggunaan medsos menjadi kecanduan luar biasa. Saat ini telah tersedia beragam jenis aplikasi media sosial yang pasti, salah satunya oleh remaja pelajar seperti facebook, twitter, dan whatsapp, telegram dan semacamnya.
Media sosial bukanlah sekedar untuk mendapatkan informasi dan menjalin komunikasi lebih dari itu. Media sosial juga digunakan sebagai sarana mengaktualisasikan diri. Mudah sekali kita menemukan remaja yang aktif membagikan foto atau video ke medsos yang dimilikanya. Sebagai catatan harian, mereka membagi aktifitasnya di media sosial.
Teguh, demikian sapaan akrabnya, yang juga alumnus MAN 1 Yogyakarta tahun 2000 itu berharap, agar tidak mudah-mudah mengunggah hal-hal yang tidak perlu dan tidak pantas. Pasalnya, karena apa yang diunggah adalah cerminan diri dan kepribadian seseorang.
Lanjutnya, siswa MAN 1 Yogyakarta perlu bersikap bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial, karena penyebaran kebencian atau hoax dapat melanggar UU ITE no 11 tahun 2008, sehingga dapat dipadana.
Acaman radikalisme, bullying, perundungan, stalvins cyber agar dapat diantisipasi dengan seksama oleh siswa madrasah dalam bermedia sosial. “Gunakan media sosial sebaik mungkin, sebagai sarana aktualisasi diri secara lebih bijak dan berhati-hati,”pinta Ketua Cyber Crime di Indonesia itu.
Tuturnya, kedatangannya ke madrasah ini, sebagai bakti atas almamater yang telah membesarkannya sehingga dapat memberikan pengalaman, untuk dapat bijak dalam bersosial media tanpa pihak manapun akan ada ketersinggungan atau lain pelanggaran ITE.
Ungkapnya setidaknya ada empat hal yang harus dipahami dalam bermedia sosial, yaitu magic word, menggunakan icon function, typo error dan capslock. “Selain itu hati-hati dalam mengunggah tulisan, foto atau video, karena umumnya tidak pernah bisa benar-benar dihilangkan atau dihapus,”ungkapnya.
Wakamad Bidang Kesiswaan Singgih Sampurno, MA. dalam acara penutupan workshop mengatakan, terimakasih kepada Teguh Arifiayadi yang di tengah kesibukannaya dapat hadir untu berbagi ilmu dan keahlian di acara worshop ini. “Semoga dengan kegiatan ini dapat membekali siswa MAN 1 Yogyakarta untuk bermedsos segera bijak, arif dan tidak melanggar UU ITE,”harapnya. (prb/dzl)