Yogyakarta (Pendis) – Kurikulum pendidikan dituntut terus beradaptasi dengan perkembangan zaman, karena itu pengembangan dan inovasinya lazim dilakukan. Perubahan kurikulum bertujuan untuk memberi jalan bagi usaha pencapaian tujuan pendidikan. Demikian ungkap Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Direktorat Pendidikan Islam Kemenag RI Moh. Isom kepada tim ahli, dalam kegiatan “Finalisasi Draf Keputusan Menteri Agama tentang Kurikulum Merdeka Mandiri” di Madrasah, Rabu (16/03/2022) sore, di Hotel Santika Premiere Yogyakarta.
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan KMA 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah telah memberi kesempatan peluang yang sangat luas bagi madrasah untuk membuat inovasi dan terobosan baru. “KMA 184 menjadi solusi kebekuan-kebekuan pembelajaran,” ujarnya.
Lanjutnya, madrasah diberi keleluasaan untuk melakukan inovasi, bahkan bisa menerapkan sistem ‘blok’ jam pembelajaran, serta dapat mengangkat keunggulan yang dimiliki madrasah, seperti tahfidzul Quran, penguatan sains, dan keterampilan. Selain itu, ungkapnya, pembelajaran dengan Project Based Learning yaitu, sebuah pendekatan pembelajaran yang memberikan kesempatan pada siswa untuk memperdalam pengetahuannya sekaligus mengembangkan kemampuan melalui kegiatan problem solving dan investigasi.
“Sehingga capaian pembelajaran bukan sekedar teori. Bagaimana bisa menyiapkan anak-anak pada abad 21, kalau sudut pandang guru hanya sekadar menyelesaikan materi, bukan pada kualitas dari pembelajaran itu,” tandasnya.
Kemudian terkait dengan dinamika perubahan kurikulum, akan diadakan uji coba penerapan Kurikulum Merdeka Mandiri di madrasah. Saat ini sedang disusun draf KMA sebagai payung hukum. “Kurikulum ini lebih fleksibel, akan memfokuskan pada materi esensial dan mendukung pengembangan karakter serta kompetensi siswa,”ungkapnya.
Kegiatan ini melibatkan tim ahli terpilih. Mereka adalah Kepala Madrasah yang telah melakukan inovasi, Pegawas, Guru, widyaiswara, Asesor, Biro Hukum, Peneliti, OKH, dan sejumlah pelaksana dari Direktorat KSKK. (dzl).