Yogyakarta (MAN 1 YK)—Menjelang Tahun Pelajaran 2021/2022, MAN 1 Yogyakarta menggelar Workshop Madrasah Unggul, Rabu(09/06/2021), di University Club Hotel Kampus Universitas Gadjah Mada(UGM) Yogyakarta. Ada tiga agenda utama dalam kegiatan ini; yaitu review Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Tahun Pelajaran 2021/2022, pembahasan implementasi Pelayanan Sistem Kredit Semester (SKS), dan persiapan penilaian Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN-RB).
Kegiatan ini, diikuti segenap civitas akademika MAN 1 Yogyakarta dan menghadirkan dua narasumber yaitu Pengawas Dinas Kota Yogyakarta Dra.Reni Herawati, M.Pd., BI. dan Wakil Kepala SMAN 1 Bantul Yogyakarta Bidang Kurikulum Yanti Widiastuti, S.Pd., M.Hum.
Kepala MAN 1 Yogyakarta Drs.Wiranto Prasetyahadi, M.Pd. menyampaikan, Madrasah ini ditetapkan oleh Dirjen Pendis Kemenag RI, sebagai madrasah unggulan bidang akademik, dan Penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS), serta sebagai madrasah penyelenggara Riset dan penyelenggara Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan(MANPK).
Lanjutnya, dinamika perkembangan era digital menjadi tantangan pendidikan. Untuk itu, ia berharap kurikulum mampu beradaptasi dan menjawab tantangan zaman. “Kami yakin, kami bisa(menghadapi segala tantangan zamn-red),” ujarnya.
Tuturnya, MAN 1 Yogyakarta telah menjadi icon madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia berharap madrasah ini dapat banyak memberi manfaat, dalam menyiapkan generasi penerus bangsa yang berakhakul karimah.
Sementara itu Reni Herawati dalam review KTSP MAN 1 Yogyakarta menyampaikan, madrasah diberi kewenangan untuk mengembangkan kurikulumnya. Terutama saat pandemi virus covid-19. Ungkapnya, berdasarkan surat keputusan bersama: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa masa pandemi covid-19.
Lanjutnya, pengembangan kurikulum diserahkan kepada satuan pendidikan dengan pertimbangan; madrasah lebih mengetahui kekuatan dan kelemahan, potensi, dan peluang, serta madrasah dapat mengambil keputusan yang sesuai dengan visi misi, dan tujuan, serta dapat merespons aspirasi masyarakat dan perkembangan iptek di era digital.
Setidaknya, langkah kerja yang pengembangan KTSP meliputi analisis; evaluasi KTSP tahun lalu, konteks, telaah regulasi, penyusunan draf KTSP, review dan uji publik, revisi dan finalisasi, serta penetapan dan pengesahan.
Sedangkan Yanti Widiastuti dalam diskusi pelayanan SKS mengungkapkan, sistem SKS adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya menentukan jumlah beban belajar, dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan atau kecepatan belajar. “Sistem ini (SKS-red), berbasis ketuntasan belajar. Seperti naik tangga, harus tuntas pada tiap tahapan,” ungkapnya. (dzl)