Yogyakarta (MAN 1 YK)- MAN 1 Yogyakarta mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama RI (Nomor SE. 22 Tahun 2021), tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM leve 4, level 3, dan level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, dan beberapa provinsi di luar Jawa, Kamis (05/08/2021) pagi, via Zoom Meeting.
Sosialisasi ini mengajak semua elemen masyarakat, untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan. Bahkan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/ keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Kepala MAN 1 Yogyakarta, Drs. H. Wiranto Prasetyahadi, M.Pd.I. dalam pertemuan virtual tersebut mengajak seluruh civitas akademika madrasah; guru, pegawai, dan siswa, serta orang tua wali untuk turut menyampaikan sosialisasi ini, agar lebih massif lagi.
“Yogyakarta saat ini pada level 4, mari kita masifkan sosialisasi ini agar masyarakat lebih waspada lagi, dan bekerja sama dalam mencegah penularan virus Covid-19,” pintanya.
Selain itu, Wiranto juga mengajak kepada seluruh civitas akademika untuk tetap disiplin, baik yang sedang Work From Home (WFH) maupun yang Work From Office (WFO), agar menerapkan protokol kesehatan (Prokes) 5 M plus doa yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kemudian doa.
Kemudian, Ia juga mengajak para guru dalam menjalankan pembelajaran secara online untuk bersabar dalam menghadapi para siswa dalam kondisi seperti ini. “Jangan sampai para siswa merasa tertekan karena banyaknya tekanan dan tugas dari guru,” harapnya.
“Keramahan Bapak dan Ibu menjadikan anak-anak semakin bersemangat,” pungkasnya. (dzl)