Yogyakarta (MAN 1 YK)-Calon generasi penerus harus sadar hukum. untuk menumbuhkan kesadaran akan hukum di kalangan civitas akademika, MAN 1 Yogyakarta pada Masa Ta'aruf Siswa Madrasàah(matsama) menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memberikan pengetahuan dan wawasan hukum positif yang berlaku di Indonesia kepada siswa baru, Selasa(16/7) pagi, di aula lantai 2.
Penyuluh Hukum Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Tri Ari Astuti, S.Ag. M.Hum menuturkan, Hukum adalah aturan yang tak lepas dari kehidupan sehari-hari kita dimana tiap-tiap sendi kehidupan kita berada dalam naungan hukum.
Kesadaran hukum harus dibangun sedini mungkin, mulai dari tertib aturan dalam keluarga. Antara lain, patuh terhadap orang tua, menjaga nama baik keluarga, menghormati anggota keluarga, menaati aturan yang telah diputuskan bersama, mendengar nasehat terutama dari orang tua, melaksanakan ibadah tepat waktu.
Kemudian di sekolah lanjut Astuti, memakai seragam sekolah sesuai jadwal/hari, datang dan pulang tepat waktu, memperhatikan guru ketika mengajar/menjelaskan, belajar dengan tertib di kelas, mengerjakan pekerjaan rumah/tugas-tugas yang diberikan, dan mematuhi tata tertib yang berlaku.
Selain kewajiban menaati hukum, para siswa juga mempunyai hak-hak yang harus diketahui. Sebagaimana tertuang dalam UU No.35 th 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 9 (1) “Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat”.
Karena untuk mencapai kesuksesan pintanya, para siswa harus menghindari hal-hal yang melanggar hukum, yang berakibat buruk dan merugikan diri sendiri dan orang lain. Seperti tawuran, balapan liar, berkelahi dengan teman, membolos sekolah, melihat atau menonton video dewasa, pencurian, penipuan, dan memakai narkoba / obat-obat terlarang. “Siswa Mansa Cerdas Hukum,”pungkasnya. (dzl)