Yogyakarta(MAN1YK)--Tidak dipungkiri lagi perkembangan teknologi semakin maju dengan mencakup berbagai bidang dan kita tidak dapat menghambatnya karena sesuai perkembangan zaman yang semakin modern. Saat ini perkembangan teknologi untuk mempermudah akses komunikasi sangat gampang dan seolah menjadi gaya hidup. Rasanya hampir tidak mungkin di era digital seperti ini, tidak memiliki media sosial (medsos). Menggunakan medsos kini menjadi sebuah keharusan tak heran jika keberadaannya sangatlah dibutuhkan.
Menyikapi makin maraknya kebutuhan dan keharusan bermedia sosial di kalangan remaja, MAN 1 Yogyakarta menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk mengantisipasi dampak negatif medsos dalam Workshop sebagai bagian dari Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama). Workshop berlangsung pada hari Selasa, (16/7) di Aula lantai 2 , dengan tema ‘Bijak Bermedia Sosial Tanpa melanggar UU ITE’.
Narasumber yang dihadirkan dalam seminar acara ini adalah Teguh Arifiyadi, SH. MH, CEH, CHFI. Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kemkominfo. Acara bergulir meriah dan disambut antusias siswa kelas X sebanyak 263 siswa dan pengurus OSIS. Guru pendamping kegiatan Ervania, S.Pd. menyampaikan acara tersebut bertujuan untuk mengupas tuntas fenomena medsos dan cara bijak penggunaan yang baik serta tidak melanggar UU ITE.
Menurut Kasubdit Penyidikan Kominfo itu, penggunaan medsos menjadi kecanduan luar biasa. Saat ini telah tersedia beragam jenis aplikasi media sosial yang pasti banyak digunakan oleh remaja pelajar seperti facebook, twitter, dan whatsapp, telegram dan semacamnya. Media sosial bukanlah sekedar untuk mendapatkan informasi dan menjalin komunikasi lebih dari itu juga digunakan sebagai sarana mengaktualisasikan diri. Mudah sekali kita menemukan remaja yang aktif membagikan foto atau video ke medsos yang dimilikanya.
Teguh, demikian sapaan akrabnya, yang juga alumnus MAN 1 Yogyakarta tahun 2000 itu berharap agar tidak gampang mengunggah hal-hal yang tidak perlu dan tidak pantas. Semua yang diunggah adalah cerminan diri dan kepribadian seseorang. Selanjutnya siswa MAN 1 perlu bersikap bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial, karena penyebaran kebencian atau hoax dapat melanggar UU ITE No 11 tahun 2008, sehingga dapat dipidana.
Acaman radikalisme, bullying atau perundungan, stalking cyber agar dapat diantisipasi dengan seksama oleh siswa madrasah dalam bermedia sosial. “Gunakan media sosial sebaik mungkin, sebagai sarana aktualisasi diri secara lebih bijak dan berhati-hati,” pinta Pendiri dan Ketua Umum Cyber Law Comunity di Indonesia itu.
Kedatangannya ke madrasah ini sebagai bakti atas almamater yang telah membesarkannya sehingga dapat memberikan pengalaman, untuk dapat bijak dalam bersosial media tanpa pihak manapun akan ada ketersinggungan atau lain kata pelanggaran UU ITE. Setidaknya ada empat hal yang harus dipahami dalam bermedia sosial khususnya untuk menyebarkan informasi agar tidak bersifat hoax, yaitu: Kemanfaatan, kebenaran, kebaikan dan ketersinggungan pihak lain. “Selain itu hati-hati dalam mengunggah tulisan, foto atau video, karena umumnya tidak pernah bisa benar-benar dihilangkan atau dihapus,”ungkapnya.
Wakamad Bidang Kesiswaan Soeprastiyono N, M.Pd. dalam acara penutupan workshop mengatakan terimakasih kepada Teguh Arifiyadi yang di tengah kesibukannya dapat hadir untuk berbagi ilmu dan keahlian di acara worskhop ini. “Semoga dengan kegiatan ini dapat membekali siswa MAN 1 Yogyakarta untuk bermedsos secara bijak, arif dan tidak melanggar UU ITE,” harapnya. (prb/dzl)