Yogyakarta (MAN 1 YK) -- Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Yogyakarta mengumumkan hasil seleksi Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Reguler, Kamis (2/7/2020). Kepercayaan masyarakat untuk mendaftarkan putra putri mereka di madrasah meningkat. Tercatat 442 calon peserta didik yang mendaftar, hanya 341 calon peserta didik yang menyerahkan berkas secara online kepada Panitia PPDB dan terverifikasi. PPDB jalur reguler ini sendiri dibuka tiga hari, mulai 29 Juni hingga 1 Juli 2020.
Hanya sejumlah kuota satu kelas yang dinyatakan diterima oleh Panitia Pelaksana PPDB MAN 1 Yogyakarta kemudian hasil seleksi PPDB jalur reguler diunggah di website MAN 1 Yogyakarta (http://www.ppdb-man1yk.com/pengumuman)
Pelaksana PPDB Jalur Reguler MAN 1 Yogyakarta ini melengkapi kuota Peserta Didik Baru MAN 1 Yogyakarta Tahun Ajaran 2020/ 2021. Sebelumnya MAN 1 Yogyakarta juga telah membuka Seleksi Nasional Peserta Didik Baru MAN Program Keagamaan (SNPDB MANPK), PPDB Jalur Prestasi Akademik, Undangan/Non Akademik serta Tahfidz dan terakhir PPDB Online K2MA DIY Jalur Prestasi dan Tahfidz dengan sistem rayonisasi yang merupakan PPDB bersama seluruh Madrasah Aliyah se-DI Yogyakarta.
Nilai peserta didik yang dinyatakan lulus pada PPDB jalur reguler tahun 2020 ini terbilang tinggi, karena nilai terendah yang diterima di MAN 1 Yogyakarta dengan rata-rata nilai 86. Seleksi pada jalur reguler ini terbilang ketat, karena nilai akhir para calon peserta didik ini hanya selisih koma.
Terkait tingginya pendaftar PPDB jalur reguler ini, Ketua Panitia Pelaksana PPDB MAN 1 Yogyakarta, Soeprastiyono, M.Pd.I. menyampaikan, “Kami menyadari bahwa tentu dengan jumlah pendaftar yang membeludak sementara kuota yang terbatas membuat banyak pendaftar yang tidak terakomodir, olehnya itu kami meminta maaf sebab tidak dapat menampung semua yang mengikuti PPDB jalur reguler,” ujar Wakil Kepala Madrasah bidang Kesiswaan ini.
Soeprastiyono menambahkan, untuk dapat diterima secara resmi di MAN 1 Yogyakarta, bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima agar segera melakukan Daftar Ulang, apabila tidak melakukan daftar ulang hingga tanggal yang telah ditentukan, maka calon peserta didik tersebut dinyatakan mengundurkan diri dan digantikan dengan calon peserta didik dengan status cadangan.(adr/dzl)